JAKARTA, iNewsLombok.id - Publik tanah air tengah dihebohkan oleh beredarnya foto struk pembayaran sebuah restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140. Item tersebut muncul di bagian bawah struk dan dibebankan langsung kepada konsumen, memicu perdebatan di media sosial.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, memberikan tanggapan tegas mengenai hal ini. Menurutnya, kewajiban membayar royalti musik bukan tanggung jawab konsumen.
"Ini case yang menarik. Konsumen mesti menolak jika pihak resto mengenakan komponen musik dalam list harganya," kata Tulus, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan, konsumen tidak pernah memesan atau memilih lagu yang diputar di restoran, sehingga tidak berkewajiban membayar biaya tambahan tersebut.
"Ini prinsip dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait