Kronologi Istri Tewas Dicekik Suami karena Dugaan Selingkuh di Lombok Tengah

Riki Aditya Ramdani
Pria di Lombok Tengah diduga cekik istrinya hingga tewas usai cekcok soal perselingkuhan. Kasus KDRT ini terjadi di Praya pada 3 Agustus 2025. ist

Korban berusaha meninggalkan rumah, namun FA mencegah dengan memeluk dan memiting leher korban di atas kasur. Meski korban sempat melawan, FA tidak melepaskan cekikannya hingga BMPF lemas dan tidak sadarkan diri.

FA mengira korban hanya pingsan, lalu menutupi tubuh korban dengan selimut sambil menunggu korban sadar kembali.

“Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar. Pelaku lalu memberitahu adiknya,” ungkap IPTU Luk Luk.

Adik pelaku segera menghubungi kakak mereka yang seorang dokter. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia di tempat.

FA kemudian menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah untuk memberikan keterangan dan kini masih berstatus sebagai saksi aktif hingga hasil autopsi resmi keluar.

Barang Bukti dan Langkah Penyidikan

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa:

Handphone milik korban dan pelaku

Pakaian yang digunakan saat kejadian

Empat orang saksi telah dimintai keterangan

Jika terbukti bersalah, FA dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

BMPF bekerja selama dua tahun terakhir di BIZAM dan dikenal aktif di komunitas lingkungan kerja.

Warga sekitar mengatakan kerap mendengar pertengkaran pasangan ini, namun tak menyangka akan berujung pada tragedi.

Menurut data DP3A NTB, hingga Juli 2025, terdapat lebih dari 120 laporan KDRT di wilayah NTB.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network