Untuk saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, keterlibatan publik sangat krusial dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
"Kami tak bisa bekerja sendiri tanpa informasi dan peran serta dari masyarakat," ucapnya.
"Pesan kami ke masyarakat, paling gak kita jaga keluarga kita dulu, artinya kita ikut mengawasi anak-anak kita dan keluarga kita," imbuhnya.
Sebagai bentuk penguatan pencegahan, Polres Lombok Timur juga gencar melakukan penyuluhan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan desa-desa. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama guna membangun kesadaran kolektif tentang dampak buruk narkoba terhadap generasi muda dan masa depan daerah.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Lombok Timur tengah mengembangkan program rehabilitasi berbasis komunitas sebagai solusi jangka panjang bagi pecandu narkoba yang ingin pulih dan kembali ke masyarakat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait