Tedy mencontohkan ada lowongan kerja di luar negeri yang mensyaratkan usia minimal 22 sampai 24 tahun. Namun karena calon pekerja belum cukup umur, agen ilegal memalsukan dokumen dengan cara mark-up usia atau menambah usia.
Nah untuk mencegah tindakan tersebut Imigrasi Sumbawa Besar mengedukasi warga Sumbawa dengan meluncurkan Desa Binaan Imigrasi. Contohnya yang sudah berjalan adalah di Desa Marga Karya, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa.
Tedy bilang, pihak Imigrasi bekerja sama dengan pemerintah desa tersebut untuk mengedukasi warga supaya mengurus dokumen sesuai prosedur. Contohnya membuat paspor sesuai data pribadi yang asli.
Dengan begitu, kata Tedy, permasalahan pekerja migran sebelum dan setelah berangkat ke luar negeri bisa dicegah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait