Bantu Rakyat, Gubernur NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen Mulai Juli hingga September 2025

Purnawarman
Bantu Rakyat, Gubernur NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen Mulai Juli hingga September 2025. Purnawarman/iNewsLombok.id

Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTB masih di bawah 50 persen. Oleh karena itu, melalui kebijakan diskon ini, pemerintah menargetkan kepatuhan bisa meningkat di atas 60 persen.

Bonus untuk Wajib Pajak Taat: Bentuk Apresiasi Pemerintah

Iqbal ingin mengubah paradigma bahwa menjadi wajib pajak yang patuh tidak membawa keuntungan.

Melalui program ini, mereka yang membayar pajak secara tepat waktu akan mendapatkan perlakuan istimewa, termasuk potensi reward khusus bagi yayasan, lembaga sosial, dan organisasi yang aktif berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Kita ingin sebenarnya memberikan perlakuan berbeda antara yang taat dengan yang tidak taat. Yang taat akan dapat bonus, dan yang tidak taat tentu ada perlakuan berbeda,” tegasnya.

Sistem Balik Nama dan Digitalisasi Layanan Pajak

Sebagai bagian dari reformasi administrasi, Pemprov NTB juga mulai mengembangkan layanan balik nama kendaraan secara digital, yang akan mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik kendaraan. Inovasi ini akan turut mendukung efektivitas program diskon pajak.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network