LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengumumkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen yang akan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 September 2025. Program ini ditujukan bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Kita ingin memberikan perlakuan yang mudah bagi yang taat membayar, semoga ini akan berjalan sesuai yang dengan harapkan masyarakat,” ujar Gubernur Iqbal, Minggu (29/6/2025).
Strategi Jangka Panjang Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Gubernur Iqbal juga menegaskan bahwa meskipun secara jangka pendek kemungkinan terjadi penurunan pendapatan akibat diskon pajak, namun dalam jangka panjang pemerintah daerah optimis dapat meningkatkan jumlah penerimaan dengan pelayanan yang lebih baik dan sistem insentif yang adil.
“Kalau dari hasil tahun ini pasti ada penurunan, target jangka panjang kita tingkatkan pelayanan lebih baik. Ini sudah kita hitung, jangka panjang akan naik,” jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait