LOMBOK, iNewsLombok.id - Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar operasi perdana di tahun 2025 dengan menyasar Kecamatan Kayangan dan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Senin (23/6/2025). Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah NTB.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, tim Satgas yang terbagi dalam dua kelompok berhasil mengamankan:
264 bungkus rokok tanpa cukai atau dengan cukai rusak (setara 5.280 batang)
761 bungkus tembakau iris kemasan (TIS) dengan total berat 14.830 gram
"Operasi ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada pedagang agar memahami dampak rokok ilegal terhadap kerugian negara dan pentingnya peran aktif mereka dalam mendukung peraturan yang berlaku," tegas Dr. Fathul Gani.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait