ITDC Tegaskan Tidak Pernah Jual Pantai di Mandalika

Purnawarman
ITDC Tegaskan Tidak Pernah Jual Pantai di Mandalika. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) secara tegas membantah isu yang menyebut adanya penjualan pantai di kawasan The Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Penegasan ini disampaikan oleh PGS. General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroh, dalam keterangan resminya pada Senin (23/6/2025).

"Pantai adalah ruang publik yang dilindungi negara dan tidak dapat diperjualbelikan. ITDC tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset negara berupa pantai," tegas Wahyu.

Pemanfaatan Lahan Melalui Skema Legal, Bukan Privatisasi

Menurut Wahyu, apa yang dilakukan oleh ITDC sepenuhnya berada dalam koridor hukum. Pemanfaatan lahan dilakukan melalui skema Land Utilization Development Agreement (LUDA) dan sewa jangka panjang, bukan dengan cara memperjualbelikan aset negara.

"Yang dilakukan ITDC adalah pemanfaatan lahan melalui skema kerja sama legal seperti LUDA dan sewa jangka panjang, di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara yang dikelola ITDC sesuai dengan mandat PP No. 50 Tahun 2008," jelasnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network