LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id - Aksi kontroversial Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang mengusir surfing guide asal Lombok Tengah karena membawa tamu ke Teluk Ekas, memicu reaksi keras dari kalangan DPRD NTB. Video peristiwa itu viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan luas, khususnya soal pengetahuan hukum dan etika pengelolaan kawasan wisata berbasis laut.
Anggota Komisi II DPRD NTB, Lalu Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa tindakan Bupati Lotim tersebut menunjukkan ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir.
“Jadi bupati ini kayaknya nggak paham aturan, kurang jauh mainnya,” kata Lalu Arif Rahman, Selasa (18/6).
UU 23/2014 Batasi Wewenang Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Laut
Menurut politisi Partai NasDem ini, pengelolaan wilayah laut termasuk perizinan usaha di pesisir adalah wewenang Pemerintah Pusat dan Provinsi. Sementara Kabupaten/Kota tidak memiliki hak mengatur atau membatasi aktivitas ekonomi yang dilakukan warga dari daerah lain di wilayah laut terbuka.
“Sehingga bupati tidak bisa melarang secara sepihak penduduk Kabupaten lain berusaha di wilayah lautnya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa larangan tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power, yang berpotensi menimbulkan konflik kedaerahan dan merusak semangat kolaboratif dalam membangun pariwisata NTB secara utuh.
Respons Bupati Lotim: Surf Guide Harus Bawa Tamu yang Menginap di Lotim
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa larangan tersebut bertujuan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat lokal. Ia mengklaim bahwa selama ini, tamu dari luar yang datang melalui guide dari Lombok Tengah tidak memberi dampak ekonomi langsung ke Lotim.
“Tamu kita sendiri tidak kebagian ombak, hanya jadi penonton. Malah dikuasai orang luar. Ini tentu tidak adil,” tegas Warisin.
Bupati juga menyebutkan bahwa kebijakan itu muncul setelah banyak keluhan dari surf guide lokal yang merasa dirugikan karena wisatawan dari luar daerah mendominasi Teluk Ekas.
Pemkab Lotim Kerahkan 50 Satpol PP di Teluk Ekas
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengerahkan 50 personel Satpol PP untuk menjaga kawasan Teluk Ekas. Langkah ini, menurut bupati, dilakukan demi menciptakan suasana wisata yang lebih tertib, nyaman, dan berpihak pada pelaku usaha lokal.
“Ekas harus memberi manfaat bagi masyarakat Lotim,” pungkasnya.
Teluk Ekas adalah salah satu spot surfing terbaik di Lombok Timur yang dikenal dengan gelombang kelas dunia dan sering menjadi tujuan peselancar internasional.
Konflik antara pelaku wisata lintas kabupaten ini bisa menurunkan rating destinasi di mata agen perjalanan internasional.
Hingga kini, belum ada forum lintas daerah yang mengatur mekanisme berbagi manfaat destinasi lintas batas seperti Ekas.
Pelaku usaha pariwisata di Lombok Tengah mengaku kecewa dan sedang mempertimbangkan membawa isu ini ke Ombudsman dan Kementerian Pariwisata.
Praktik pengusiran di destinasi wisata dapat berdampak buruk pada branding NTB sebagai destinasi ramah wisatawan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait