Kalah di MA, Pemprov NTB Dinilai Abaikan Pengamanan Aset, Komisi I DPRD Sentil Karo Hukum NTB

Purnawarman
Kalah di MA, Pemprov NTB Dinilai Abaikan Pengamanan Aset, Komisi I DPRD Sentil Karo Hukum NTB. dok

Suhaimi juga menolak pernyataan Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Lalu Rudy Gunawan, yang menyebut bahwa kekalahan Pemprov di MA akibat ulah mafia tanah yang mempermainkan keputusan hukum.

“Janganlah suka ngeles (bela diri) tanpa data-data, itu enggak baik. Kalau menuduh itu, bisa menyinggung lembaga lain. Di antaranya, BPN dan Pengadilan,” tambahnya.

Putusan MA: Ida Made Singarsa Bebas dari Tuduhan Pemalsuan Surat

Dalam amar putusan Mahkamah Agung terkait perkara nomor 429/Pid.B/2024/PN Mtr, majelis hakim memutuskan:

Menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Mengabulkan kasasi terdakwa, Ida Made Singarsa

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya, di mana Ida Made sempat dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan di tingkat pertama dan 5 bulan di tingkat banding. Ia disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan informasi tersebut namun menyebut bahwa salinan putusan fisik dari MA belum diterima oleh pihak pengadilan.

“Putusan kasasinya belum turun dari MA. Kalau di website MA, memang sudah putus. Tapi berkasnya belum kita terima,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/6/2025).

Eksekusi Aset Masih Menunggu Salinan Lengkap MA

Sampai saat ini, Pengadilan Negeri Mataram belum memastikan kapan eksekusi terhadap lahan akan dilakukan, karena putusan resmi belum sepenuhnya diterima.

“Nanti setelah menerima, Ketua (PN Mataram) akan pelajari apa pertimbangan hukumnya. Kemudian memanggil kedua belah pihak,” jelas Kelik.

Aset Negara di Ujung Tanduk, Perlu Kebijakan Strategis Pemerintah Daerah

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan administrasi aset daerah yang akurat dan profesional. DPRD NTB berkomitmen untuk melakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait agar memberikan klarifikasi dan menyusun langkah konkret agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.

Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita merupakan aset penting milik daerah yang seharusnya menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan sosial.

Belum ada penjelasan dari Pemprov NTB terkait langkah lanjutan pascakekalahan ini, apakah akan dilakukan gugatan perdata atau hanya administratif.

Kelemahan dokumentasi sering kali menjadi pintu masuk sengketa lahan, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki dokumen tandingan seperti dalam kasus ini.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network