JAKARTA, iNewsLombok.id — Isu pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali mencuat ke publik setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada DPR, MPR, dan DPD RI.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, forum ini mendesak lembaga legislatif untuk menindaklanjuti proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wapres Gibran, dengan dasar pandangan hukum atas proses politik dan yuridis yang mengantarkannya ke kursi kekuasaan.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian kutipan isi surat yang dikirim pada Selasa (3/6/2025).
Surat Pemakzulan Gibran Telah Diterima DPR, DPD, dan MPR
Forum yang diinisiasi oleh sejumlah purnawirawan TNI ini menyampaikan langsung surat ke Sekretariat Jenderal DPR, DPD, dan MPR RI pada Senin, 2 Juni 2025. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimo Satrio, perwakilan Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima. Jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu," ujar Bimo kepada wartawan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait