JAKARTA, iNewsLombok.id – Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), telah menyelesaikan penyidikan atas laporan dugaan pemalsuan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan hasil penyelidikan yang diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025, ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan asli.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi ijazah asli sarjana atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681/KT/Fakultas Kehutanan UGM, yang dikeluarkan pada November 1985.
"Penyelidik mendapatkan dokumen ijazah asli sarjana atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT/Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal November 1985 yang telah diuji laboratoris dengan sampel pembanding 3 rekan yang menempuh perkuliahan di UGM," jelas Djuhandhani.
Pemeriksaan dilakukan melalui uji laboratorium forensik, mencakup analisis bahan kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan pejabat kampus. Hasil pengujian menunjukkan bahwa ijazah milik Mantan Presiden Jokowi identik dengan milik rekan-rekan seangkatannya.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari produk yang sama," tegasnya.
Roy Suryo Menanggapi: Bukti Belum Final, Pengadilan yang Putuskan
Sementara itu, pakar telematika Roy Suryo menilai hasil penyelidikan tersebut sudah bisa diprediksi, tetapi tetap belum bisa dianggap final sebelum diuji secara hukum di pengadilan.
"Ini kan tadi jelas betul tanpa ditunjukkan ijazahnya mana barangnya, seakan-akan kita disuruh percaya hal itu," ujar Roy.
Ia menekankan bahwa proses pengadilan adalah satu-satunya forum yang bisa memberikan keputusan hukum secara final.
"Jadi hasil Puslabfor Bareskrim Mabes Polri ini bukan final karena hasil yang final ada di Pengadilan," tandasnya.
Polemik Ijazah dan Asal Usul Kampus Jokowi
Kontroversi mengenai keaslian ijazah Mantan Presiden Jokowi pertama kali mencuat melalui sejumlah laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen akademiknya.
UGM sendiri telah beberapa kali memberikan klarifikasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan dan lulus pada tahun 1985.
Bahkan dalam banyak dokumentasi akademik dan media arus utama, kehadiran Jokowi sebagai mahasiswa aktif UGM telah dikonfirmasi oleh teman-teman seangkatannya.
Menurut ahli hukum pidana, laporan dugaan pemalsuan ijazah terhadap pejabat publik harus disertai dengan bukti yang kuat.
"Tanpa ada unsur pemalsuan yang terverifikasi, laporan semacam ini bisa dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik," ujar Prof. Dwidja Priyambada, Guru Besar Hukum Pidana.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait