Kejagung Sadap Gawai Dirut Sritex Sebelum Penangkapan di Solo

Achmad Al Fiqri/Purnawarman
Kejagung Sadap Gawai Dirut Sritex Sebelum Penangkapan di Solo. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dengan bantuan penyadapan alat komunikasi pribadinya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik memang menggunakan metode penyadapan untuk mengidentifikasi keberadaan Iwan Lukminto sebelum dilakukan penjemputan paksa.

"Penyidik melakukan pengamanan setelah dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan, pencarian, dan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan," ujar Harli di Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Penyadapan Cegah Potensi Pelarian

Langkah penyadapan diambil untuk mengantisipasi potensi pelarian dari pihak Iwan Lukminto.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network