Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dicecar 17 pertanyaan terkait skema kerja sama pembangunan NCC.
“Pertanyaannya menyentuh aspek subtantif dan saya menjawab sesuai pengetahuan saya,” tambahnya.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyebut pemeriksaan terhadap TGB berlangsung selama lima jam, dari pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kerja sama proyek antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada tahun 2012. Proyek senilai Rp 360 miliar tersebut mengusung skema Bangun Guna Serah (BGS) di atas lahan 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Namun hingga kini, proyek pembangunan tak kunjung terealisasi. Bahkan, jaminan bank senilai Rp 24 miliar yang seharusnya menjadi garansi jika pembangunan gagal, justru tak bisa dicairkan karena diduga palsu.
Kondisi lahan kini masih kosong, dan proyek strategis tersebut tidak menampakkan progres berarti. Kejati NTB pun telah menetapkan dua tersangka Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan eks Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthaja, yang kini telah dilimpahkan ke Kejari Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait