Kasus Lahan MXGP Samota, Mantan Bupati Lotim Ali BD Kembali Diperiksa Jaksa

Sri Susantini
Kasus Lahan MXGP Samota, Mantan Bupati Lotim Ali BD Kembali Diperiksa Jaksa. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dahlan (Ali BD), sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait proses pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk keperluan pembangunan sirkuit yang menelan anggaran hingga Rp53 miliar.

Ali BD datang ke kantor Kejati NTB tidak lama setelah kedatangan TGB Muhammad Zainul Majdi, yang juga tengah diperiksa dalam kasus terpisah.

Dengan mengenakan batik bermotif dan topi berwarna hijau, Ali BD enggan berkomentar panjang kepada awak media. “Iya, masih soal lahan di Samota,” ujarnya singkat sebelum masuk ke ruang penyidik.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Lombok Timur itu.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network