BIMA, iNewsLombok.id – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mulai terkuak. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 27,4 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemkab Bima.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan bahwa proses penyelidikan kini memasuki tahap pendalaman dengan indikasi adanya penyimpangan.
“Ada dugaan pelanggaran hukum yang sedang kami dalami,” ujarnya, Jumat (19/4).
Sejumlah pihak dari internal KPU Bima telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris dan Bendahara. Malik menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan untuk menguatkan bukti dan klarifikasi.
“Sekretaris dan bendahara KPU Bima telah diperiksa, tetapi kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait