LOMBOK, iNewsLombok.id – Anggota DPRD NTB dari Dapil Lombok Barat-KLU, Sudirsah Sujanto, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB di Desa Tegal Maja dan Desa Samaguna, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Rabu (26/3/2025).
Kegiatan ini menyasar daerah yang menjadi salah satu penyumbang terbesar PMI di NTB, dengan harapan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi warga yang bekerja di luar negeri.
Ranperda NTB: Solusi Perlindungan dari Hulu ke Hilir
Menurut Sudirsah, Ranperda ini dirancang untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI
“Lombok Utara adalah daerah pengirim PMI terbesar keempat di NTB. Masyarakat butuh regulasi yang jelas agar mereka bisa bekerja dengan nyaman dan aman,” tegas Sudirsah dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan warga ini.
Antusiasme Masyarakat Lombok Utara Jadi Sinyal Pentingnya Ranperda
Kegiatan sosialisasi di dua desa tersebut mendapat respons luar biasa dari warga. Banyak peserta menyampaikan keluhan tentang kasus penipuan agen ilegal dan minimnya pendampingan selama bekerja di luar negeri.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait