Polresta Mataram Segera Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Masker Covid-19 NTB, Ini Daftar Inisial Terduga
LOMBOK, iNewsLombok.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintah Provinsi NTB tahun 2020-2021. Enam pejabat berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU diduga terlibat dalam praktik mark up harga yang menyebabkan kerugian negara Rp1,58 miliar.
Modus Mark Up Harga & Permainan Anggaran
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan, modus korupsi dilakukan dengan menaikkan harga masker di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Misalnya, masker yang seharusnya dibeli seharga Rp10 ribu per buah, dibudgetkan hingga Rp15 ribu. Selisih tersebut tidak disetorkan ke kas negara.
“Ini murni permainan harga untuk keuntungan pribadi,” tegas AKP Halili, Senin (10/3/2025).
Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara
Temuan ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait