Warga Gili Meno dan Karang Sidemen Tuntut Keadilan, Desak Pemerintah Hentikan Pelanggaran Lingkungan
JAKARTA, iNewsLombok.id – Sebanyak 14 perwakilan warga Gili Meno dan Karang Sidemen, didampingi oleh Eksekutif Nasional WALHI, WALHI NTB, dan Wanapala NTB, melakukan audiensi maraton ke berbagai lembaga negara di Jakarta. Mereka menuntut keadilan atas pelanggaran hak dasar yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, terutama terkait pencemaran lingkungan, komersialisasi sumber daya publik, dan ketidakadilan agraria.
Amri Nuryadin, Direktur WALHI NTB, juga menuding adanya persekongkolan jahat antara Pemda Lombok Utara dan PT. TCN dalam pengelolaan air bersih.
"Negara harus segera bertindak! Jika pemerintah terus mengabaikan tuntutan warga, kami siap melakukan aksi lebih besar. Reformasi agraria dan hak atas lingkungan yang bersih adalah hak rakyat, bukan alat untuk menguntungkan korporasi!,"tegas Amri, Sabtu (22/2/2025) melalui keterangan tertulis diterima iNewsLombok.id.
Pada Selasa, 18 Februari 2025, warga melakukan audiensi dengan Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka menuntut tindakan tegas terhadap PT. Tiara Cipta Nirwana (PT. TCN), yang terbukti mencemari laut di kawasan Desa Gili Indah berdasarkan investigasi BKKPN Kupang, Warga, dan WALHI NTB.
Hingga kini, PT. TCN tetap beroperasi tanpa sanksi berarti. Warga mendesak KLH untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan menyeretnya ke ranah hukum.
Hasil audiensi pada 21 Februari 2025 dengan Bidang Pengendalian Pencemaran Laut KLH mencakup, Laporan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup, Rencana turun langsung ke lapangan di Gili Meno, Pengecekan izin-izin PT. TCN.
Dalam audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 19 Februari 2025, warga menuntut agar izin Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) PT. TCN tidak diterbitkan lagi. Hasil pertemuan dengan pejabat terkait menghasilkan beberapa keputusan: Izin KKPRL PT. TCN tidak akan diterbitkan lagi, KKP akan menyampaikan laporan kepada Menteri, Koordinasi dengan WALHI dan warga Gili Meno, Salinan resmi pencabutan izin PRL PT. TCN akan diberikan kepada warga.
Dalam audiensi dengan Komnas HAM RI, warga Karang Sidemen menyampaikan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) NTB telah menghambat redistribusi tanah Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Warga menolak upaya pemerintah mengakomodasi kepentingan Pemda, Bank Tanah, dan perusahaan dalam redistribusi lahan ini.
Sementara itu, warga Gili Meno mengeluhkan krisis air bersih selama 10 bulan terakhir akibat komersialisasi sumber daya air oleh PT. TCN. Warga mendesak pemerintah agar segera memenuhi hak mereka dan memutus kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Komnas HAM berkomitmen untuk Memantau pemenuhan hak atas tanah dan air di NTB. Mengkoordinasikan kasus ini dengan Kementerian ATR/BPN dan DPR RI.
Dalam audiensi dengan Kementerian ATR/BPN pada 21 Februari 2025, warga meminta kepastian terkait redistribusi TORA Karang Sidemen. Hasil pertemuan mencakup
Semua pihak, termasuk Kantah dan Kanwil ATR/BPN NTB, harus duduk bersama untuk menyepakati solusi terbaik.
Di Komisi II DPR RI, warga meminta kepastian bahwa reforma agraria tidak dijadikan alat untuk kepentingan bisnis elit tertentu. DPR RI merespons positif dengan berjanji untuk mengawal kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid (online dan offline) di kantor Eksekutif Nasional WALHI, perwakilan warga menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai hak-hak mereka dipenuhi.
Haji Suparman Hasyim, Ketua LMDH Lestari Rinjani, menegaskan bahwa 182 hektar tanah TORA di Karang Sidemen adalah hak rakyat dan bukan untuk perusahaan. Masrun, Kepala Dusun Gili Meno, juga mengungkapkan bahwa krisis air di Gili Meno diduga terkait gratifikasi, yang bahkan telah disorot oleh KPK.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait