MEDAN, iNewsLombok.id – Perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK resmi dipecat dari institusi kepolisian. Mantan Wadirreskrimsus Polda Sumatera Utara ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik dikutip dari iNews.id.
Keputusan pemecatan ini diambil setelah AKBP DK diduga melakukan perilaku menyimpang penyuka sesama jenis yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian. Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang bertentangan dengan aturan kepolisian dan norma yang berlaku.
"Kasusnya telah ditangani Propam Mabes Polri dan sidang etiknya juga sudah dilaksanakan. AKBP DK diberikan sanksi tegas berupa PTDH (pemecatan)," ujar Kombes Pol Bambang dalam sidak di Polrestabes Medan, Senin (10/2/2025).
AKBP DK sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan, namun permohonannya ditolak. Dengan demikian, keputusan pemecatan tetap berlaku dan ia resmi diberhentikan dari institusi Polri.
Sebelum dipecat, AKBP DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu. Pencopotan itu terjadi setelah dirinya viral karena gaya hidup mewah, termasuk menggunakan motor gede (moge) BMW R 1200 yang ditaksir seharga Rp814 juta saat touring bersama komunitas motor di Kabupaten Labuhanbatu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait