Akhirnya Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Lakukan Pelecehan 3 Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka

Riki Aditya Ramdani
Akhirnya Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Lakukan Pelecehan Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdhani

LOMBOK, iNewsLombok.id - Oknum pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah inisial TQH akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi setelah dilaporkan dugaan kasus Pelecehan seksual terhadap tiga santriwatinya.

Kasat Polres Loteng IPTU Luk Luk Il Maqnun Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pimpinan ponpes tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan.

"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka sore tadi," ungkapnya, Rabu (15/1/2024).

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan visum terhadap ketiga korban, kemudian berdasarkan hasil visum tersebut, ditemukan terdapat luka di bagian organ intim salah satu korban.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network