Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Pilgub 2024 Kampanye Tanpa STTP Polisi akan Dibubarkan dan Kena Sanksi

Purnawarman
Bawaslu NTB Ingatkan Paslon Pilgub 2024 Kampanye Tanpa STTP Polisi akan Dibubarkan dan Kena Sanksi.iNewsLombok.id/purnawarman

Hasan berharap tidak ada pelanggaran sampai berakhirnya kampanye 2024.

"Kita berharap sampai berakhirnya pilkada, kalau sampai ada maka akan  dikenakan sanksi administrasi,"tegasnya.

Hasan menerangkan bahwa yang dimaksud Kampanye itu artinya paslon menyampaikan visi-misi program dan program.



Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network