Selain itu, pada rapat pleno tersebut Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas (HP2H) ini mengingatkan KPU Kota Bima, untuk memastikan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan memastikan data turunan dari Kemendagri sudah difaktualkan oleh KPU.
Selain itu, kami merekomendasikan 1 orang pemilih baru yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai pemilih karena yang bersangkutan saat penetapan DPT sudah berumur 17 tahun.
"Ini dilakukan karena kewajiban kami untuk mengawal hak pilih setiap warga negara," tutup Idhar.
Sementara itu, hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan ada 114.351 Total Jumlah Pemilih yang terdiri dari 55.600 Jumlah Laki-laki dan 58.751 Perempuan yang tersebar di 218 TPS yang ada di Kota Bima.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait