Sementara itu, Direktur RSUD Kota Mataram, dr.Hj.Eka Nurhayati, mengatakan pemeriksaan kesehatan bagi calon Kepala Daerah Kota Mataram ini berlangsung selama 10 jam.
" Selama 10 jam mereka pemeriksaan secara keseluruhan,"katanya.
untuk, tahapan pemeriksaan kesehatan terdiri dari tiga tahap, yaitu pra pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, hingga pasca pemeriksaan kesehatan.
Tahapan pra pemeriksaan terdapat dua fase, persiapan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta kandidat dan registrasi pemeriksaan kesehatan.
Adapun pada tahap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan juga terdiri dari dua fase, yaitu jenis dan lama pemeriksaan serta kriteria gangguan kesehatan.
Sementara tahap pasca pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, kandidat diberitahu ihwal kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan atau tidak.
Adapun tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPUD Kota Mataram Edy Putrawan mengatakan, pemeriksaan kesehatan sesuai dengan pendaftaran pertama dilakukan sesuai dengan tahapan.
"Yang pertama AQUR dan kedua HARUm, sesuai dengan pendaftaran pada hari terakhir Kamis (29/8/2024). Tim medis dari RSUD Kota Mataram sudah matang mempersiapkan,"terangnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait