Ketua Komisi II Doli Kurnia Akomodir Putusan MK Syarat Pencalonan dan Umur di PKPU 8 Pilkada 2024

Jonathan Simanjuntak/Purnawarman
Ketua Komisi II Dolly Kurnia Akomodir Putusan MK Syarat Pencalonan dan Umur di PKPU 8 Pilkada 2024. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsLombok.id - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin konsultasi KPU, Kemendagri akhiirnya menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dikutip dari iNews.id, Minggu (25/8/2024). PKPU tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

"Draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan MK nomor 60 dan 70. Apa bisa kita setujui?" tegas Doli dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Setuju," ungkap peserta rapat.

Diketahui, Komisi II DPR dan KPU mempercepat rapat pengesahan PKPU terkait pencalonan kepala daerah hari ini. Rapat tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Senin (26/8/2024).

Doli mengatakan DPR berkomitmen agar persoalan yang menyangkut aturan teknis Pilkada 2024 bisa diselesaikan dengan cepat supaya tak lagi timbul prasangka terhadap aturan tersebut.

"(Sehingga) semua kita lega, semua kita tidak lagi berprasangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kita tuntaskan secepat mungkin. Nah, secepat itu tapi tetap dalam koridor tatib. Jadi tatib itu kan kita dilakukan di masa sidang, dan kalau misalnya di luar hari kerja itu harus ada izin pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Putusan itu memungkinkan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD. Dengan catatan, memenuhi presentase 6,5 hingga 10 persen suara sah dari daftar pemilih tetap (DPT) sesuai wilayah tertentu.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menetapkan batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wali kota 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network