KPU Lombok Tengah Ungkap 14 Caleg DPRD yang Belum Serahkan LHKPN dari KPK, Terancam Tak Dilantik

Riki Aditya Ramdani
Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan (kanan) Ungkap 14 Caleg DPRD yang Belum Serahkan LHKPN dari KPK, Terancam Tak Dilantik. Riki Aditya Ramdani/iNewsLombok.id

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan mengungkapkan sebanyak 14 Calon Legislatif (Caleg) DPRD terpilih di Pemilu 2024 belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 50 anggota Dewan terpilih Kabupaten Lombok Tengah. Artinya hanya 36 orang yang sudah menyerahkan LHKPN-nya ke KPU.

14 Anggota DPRD Lombok Tengah terpilih tersebut yakni dari partai PDIP 1 orang, Golkar 1 orang, Nasdem 4 orang, Gelora 1 orang, Demokrat 3 orang, Perindo 2 orang dan PPP 2 orang

"Saat ini baru 36 orang yang menyerahkan, sisanya belum," katanya Senin (15/7/2024).

Dijelaskan, batas waktu penyerahan LHKPN ke KPU yakni sampai tanggal 7 Agustus 2024, namun jika sampai batas waktu yang ditentukan maka dewan terpilih terancam tidak dilantik.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network