LOMBOK UTARA, iNewsLombok.id - Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di Lombok Utara oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,"ungkapnya, Selasa (9/7/2024).
Tessa mengungkapkan Salter Tsunami di KLU tersebut mengakibatkan kerugian negara belasan miliar.
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19milyar rupiah,"ungkapnya.
Tessa juga akan memgumumkan nama tersangka setelah penyidikan KPK sudah lengkap datanya.
"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,"tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait