Enen Saribanon jadi Kajati NTB dan Dedie Tri Haryadi Wakajati

Irfan Ma'ruf/Purnawarman
Enen Saribanon jadi Kajati NTB (kiri) dan Dedie Tri Haryadi Wakajati (kanan)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi 78 pejabat eselon II di Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB sekarang dijabat Enen Saribanon dan Dedie Tri Hariyadi sebagai Wakajati.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 tertanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural.

"Adapun dalam surat keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024). 



Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network