LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tidak ada calon perseorang yang mendaftar di Pilgub 2024. Hal ini disampaikan Komisioner KPU NTB Agus Hilman.
"Tidak ada yang menyerahkan dokumen dukungan sampai batas akhir pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024 kemarin,"ungkap Komisiore KPU NTB Agus Hilman, Senin (13/5/2024)
KPU menjelaskan bakal calon pasangan yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 333.055 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh lima) pendukung yang tersebar paling sedikit di 6(enam) Kabupaten di NTB.
Setiap dukungan yang dinyatakan melalui Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN harus memenuhi syarat yang dibuktikan secara administrasi melalui verifikasi administrasi maupun secara faktual melalui verifikasi faktual.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait