LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengabulkan keberatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diajukan ke Bawaslu daerah pemilihan (Dapil) 5 untuk DPRD NTB terkait dugaan penggelembungan suara pada 138 TPS di 14 desa se-Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Sedangkan, total desa di Kecamatan Taliwang berjumlah sebanyak 16 desa dan 169 TPS di Pileg 2024. Dalam laporan yang dibacakan Bawaslu setempat saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi NTB dan penetapan perolehan suara anggota DPRD provinsi NTB pemilu 2024, Rabu Malam (6/3/2024).
Ketua Bawaslu setempat Itratip mengemukakan bahwa pihaknya sudah menerima aduan caleg nomor urut satu PPP NTB, Rusli Manawari untuk DPRD Provinsi NTB Dapil 5 (Sumbawa – Sumbawa Barat) yang merasa ada dugaan penggelembungan oleh rival sesama partainya yakni, Amiruddin ‘Embeng’ (caleg nomor urut 2).
Karena itu, saat pleno untuk KPU Sumbawa Barat, surat aduan tersebut dibacakan dan disampaikan.
Selanjutnya, oleh Ketua KPU NTB yang memimpin rapat pleno, pengaduan itu dibahas dan dikembalikan pada saksi parpol. Utamanya, pada saksi PPP NTB untuk diterima atau tidak. Terlebih, caleg nomor urut satu yang juga caleg petahana mengajukan bukti C-1 untuk 138 TPS di 14 desa se-Kecamatan Taliwang, yang diduga sudah ada perubahan dengan model C Hasil Model D (pleno kecamatan).
Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB Zuriati, mengatakan bahwa proses sanding data yang dilakukan pihaknya hari ini, adalah untuk menindak lanjuti sejumlah keputusan Bawaslu NTB. Salah satunya, dugaan penggelembungan suara pada 138 TPS di 14 desa se-Kecamatan Taliwang.
"Ini sekarang, prosesnya sedang berjalan untuk kita tindak lanjuti keputusan Bawaslu pada saat rekap tingkat provinsi. Maka, untuk pengesahan hasil rekapitulasi KPU KSB belum bisa kita lakukan," ujar Zuriati pada wartawan, Kamis (7/3) kemarin.
Menurut dia, untuk Dapil 5 yang terdiri dari dua kabupaten yakni, Kabupaten Sumbawa dan KSB, pihaknya menerima data-data yang lengkap terkait perubahan suara caleg di satu wilayah yakni, KSB. Terlebih, sanding data ini juga direstui oleh pihak partai tempat kedua caleg ini bernaung.
"Jadi, hari ini, kita mulai sanding datanya dan kita tunggu proses dan hasilnya. Ya ini bagian dari perbaikan menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu NTB," kata Zuriati.
Diketahui, caleg nomor urut 2, Amiruddin ‘Embeng’ memastikan diri menjadi calon peraih suara terbanyak di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPRD Provinsi NTB Dapil 5 (Sumbawa – Sumbawa Barat).
Embeng yang merupakan Ketua DPC PPP Kabupaten Sumbawa Barat unggul dari saingan terberatnya di internal PPP, yakni Rusli Manawari yang juga ketua DPC PPP Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan data Berita Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi model D Hasil yang telah dilaksanakan KPU Sumbawa dan KPU Kabupaten Sumbawa Barat.
Embeng melampaui perolehan suara Rusli Manawari dengan selisih cukup signifikan. Di Kabupaten Sumbawa, Rusli Manawari meraih 9.460 suara, sedangkan di KSB ia hanya meraih 298 suara. Sehingga total perolehan suara Rusli di Sumbawa dan KSB sebanyak 9.758 suara.
Sementara Embeng yang di kertas suara pemilu menempati nomor urut 2 tepat di bawah Rusli yang menempati nomor urut 1, di KSB meraih sebanyak 7.458 suara dan di Sumbawa meraih sebanyak 3.097 suara. Sehingga total perolehan suara Embeng di dua kabupaten sebanyak 10.555 suara atau selisih sebanyak 797 suara lebih tinggi dari Rusli. Dari sisi perolehan total suara partai (suara partai plus suara calon).
PPP di Kabupaten Sumbawa sebanyak 17.408, sedangkan di Sumbawa Barat sebanyak 8.292 suara. Sehingga, total jumlah suara partai berlambang Ka’bah ini Dapil NTB 5 sebanyak 25.700 suara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait