LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengabulkan keberatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diajukan ke Bawaslu daerah pemilihan (Dapil) 5 untuk DPRD NTB terkait dugaan penggelembungan suara pada 138 TPS di 14 desa se-Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Sedangkan, total desa di Kecamatan Taliwang berjumlah sebanyak 16 desa dan 169 TPS di Pileg 2024. Dalam laporan yang dibacakan Bawaslu setempat saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi NTB dan penetapan perolehan suara anggota DPRD provinsi NTB pemilu 2024, Rabu Malam (6/3/2024).
Ketua Bawaslu setempat Itratip mengemukakan bahwa pihaknya sudah menerima aduan caleg nomor urut satu PPP NTB, Rusli Manawari untuk DPRD Provinsi NTB Dapil 5 (Sumbawa – Sumbawa Barat) yang merasa ada dugaan penggelembungan oleh rival sesama partainya yakni, Amiruddin ‘Embeng’ (caleg nomor urut 2).
Karena itu, saat pleno untuk KPU Sumbawa Barat, surat aduan tersebut dibacakan dan disampaikan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait