Bawaslu NTB Ingatkan TKD Prabowo-Gibran Tak Langgar Aturan Kampanye di Luar Jadwal

Purnawarman
Ketua Bawaslu NTB Itratip (tengah), Anggota Komisioner Bawaslu NTB Umar Seth (kiri), Suhardi (dua kanan), Syaifuddin (dua kiri), Hasan Basri (kanan). Tangkapan Layar

LOMBOK, iNewsLombok.id - Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran tidak melanggar aturan jadwal kampanye yang sudah dijadwalkan KPU yakni tanggal 7 februari 2024.

Menurut informasi bahwa paslon 2 berencana kampanye tanggal 6 februari 2024 besok selasa sementara itu merupakan jadwal kampanye terbuka untuk paslon 1 Anies-Muhaimin di NTB.

"Kami sudah ingatkan kepada TKD kalau melanggar ada sanksi pidana, karena jadwal kampanye tanggal 6 februari 2024 rapat umum paslon 1 Anies-Muhaimin di seluruh wilayah di NTB,"tegas Komisioner Bawaslu NTB Suhardi, Senin (5/2/2024).

Suhardi menyebut apabila Prabowo-Gibran ingin tetap berkampanye maka bawaslu akan bertindak.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network