LOMBOK, iNewsLombok.id - Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran tidak melanggar aturan jadwal kampanye yang sudah dijadwalkan KPU yakni tanggal 7 februari 2024.
Menurut informasi bahwa paslon 2 berencana kampanye tanggal 6 februari 2024 besok selasa sementara itu merupakan jadwal kampanye terbuka untuk paslon 1 Anies-Muhaimin di NTB.
"Kami sudah ingatkan kepada TKD kalau melanggar ada sanksi pidana, karena jadwal kampanye tanggal 6 februari 2024 rapat umum paslon 1 Anies-Muhaimin di seluruh wilayah di NTB,"tegas Komisioner Bawaslu NTB Suhardi, Senin (5/2/2024).
Suhardi menyebut apabila Prabowo-Gibran ingin tetap berkampanye maka bawaslu akan bertindak.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait