"Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Ari mengatakan, mekanisme pemakzulan presiden telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Dia mengatakan jika pemakzulan tidak sesuai koridor yang berlaku, maka bisa disebut inkonstitusional.
"Tetapi, terkait pemakzulan presiden, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yg ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari.
Terkait tuduhan kecurangan pemilu, Ari meminta agar hal itu bisa diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu" kata Ari.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait