Doktor Teguh Satya Bhakti : MA Bisa Diskualifikasi Peserta dalam Sengketa Pemilu

Purnawarman
Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Teguh Satya Bhakti (TSB). ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Pesta demokrasi lima tahunan di negeri ini sudah di depan mata. Belajar dari pengalaman sebelumnya Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2024, juga berpontensi terjadi kecurangan dan juga gugatan sengketa Pemilu seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Teguh Satya Bhakti (TSB), menekankan pentingnya kesiapan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN dalam menghadapi Pemilu serntak 2024.

Teguh menyampaikan, MA memiliki kewenangan yang luar biasa dalam sengketa pemilu, selain MK. Bahkan, MA bisa mendiskualifikasi calon.

"MA mempunyai kewenangan yang sangat besar soal sengketa pemilu. Apabila terbukti adminstrasi pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), MA punya kewenangan untuk mendiskualifikasi, bisa mengeluarkan seseorang calon. Di sengketa pilkada, pengadilan pernah melakuka itu seperti pilkada di Makassar," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsLombok.id, Kamis (30/11/2023).

Hal tersebut diuraikan dalam Seminar Nasional bertema "Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan", Rabu 29 November yang digelar Unkris Jakarta.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network