"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait