5 Berita Populer : DPRD Kritik Pedas Kinerja Pj Gubernur NTB, Gita Ariadi Entengkan Panggilan KPK?

Purnawarman
5 Berita Populer : DPRD Kritik Pedas Kinerja Pj Gubernur NTB, Gita Ariadi Entengkan Panggilan KPK?. iNewsLombok.id/Purnawarman

MATARAM, iNewsLombok.id - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengentengkan pemanggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersangka Eks Walikota Bima ML dengan alasan ada yang lebih penting penandatanganan kesepakatan pengusulan KUA PPAS APBD tahun 2024. Artikel ini menjadi yang terpopuler pada Senin kemarin 20 November 2023.

Ada pula KPK Mengakui Terima Surat Penundaan Pemeriksaan Pj Gubernur NTB Gita Ariadi dan Kasus Korupsi, KPK Sebut Pj Gubernur NTB Setujui Terbitkan Izin Perusahaan saat Diperiksa Penyidik.

Berikut ini 5 artikel Hot Trending Senin kemarin 20 November 2023:

1. DPRD Kritik Pedas Kinerja Pj Gubernur NTB: Hanya Wara-wiri Fokus Seremonial

Anggota DPRD NTB yang juga Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin menganggap bahwa Pj Gubernur Gita Ariadi Menurutnya kegiatan yang sebenarnya bisa diwakilkan dihadiri langsung olehnya.

"Tugasnya hanya wara-wiri jalan luar dan dalam daerah lebih fokus pada seremonial,"ungkap Anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP, Rabu (8/11/2023).

2. Pj Gubernur NTB Gita Ariadi Entengkan Pemanggilan Penyidik KPK?, Ini Alasannya.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengentengkan pemanggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersangka Eks Walikota Bima ML dengan alasan ada yang lebih penting penandatanganan kesepakatan pengusulan KUA PPAS APBD tahun 2024.

" Sebenarnya hari ini, saya sudah minta permakluman, karena ada pendatangani KUA PPAS. InsyaAllah saya akan hadir besok," ungkap Gita dikonfirmasi Media di Udayana, Senin (20/11/2023).

3. KPK Mengakui Terima Surat Penundaan Pemeriksaan Pj Gubernur NTB Gita Ariadi: Akan Hadir Besok

Kabag Pemberitaan KPK RI Ali Fikri mengakui bahwa Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi telah menerima surat penundaan pemeriksaan, Selasa besok (21/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK.

"Dari informasi yang kami terima, Lalu Gita Ariadi (Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat) yang sedianya hari ini dijadwalkan dipanggil sebagai saksi oleh Tim Penyidik, diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir besok (21/11) di gedung Merah Putih KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK RI ini, Senin (20/11/2023) dikonfirmasi iNewsLombok.id.

4. Pj Gubernur NTB Gita tiba di Gedung KPK Tak Sepatah Katapun Keluar, Pakai Batik Hitam Motif Keemasan

Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariandi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/11/2023) tak sepatah katapun keluar pakai batik hitam dengan Motif Keemasan.

Kedatangannya itu untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

"Hari ini (21/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Lalu Gita Ariandi (Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Gita akan dimintai keterangan atas kasus yang dimaksud dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pantauan di lokasi, Lalu Gita tiba di kantor lembaga antirasuah sekira pukul 13.37 WIB dengan mengenakan pakaian batik hitam dengan motif berwarna keemasan.

5. Kasus Korupsi, KPK Sebut Pj Gubernur NTB Setujui Terbitkan Izin Perusahaan saat Diperiksa Penyidik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membocorkan bahwa Penjabat Gubernur NTB Gita Ariadi dalam pemeriksaan mengakui menyetujui izin perusahaan yang saat ini perkaranya ditangani Penyidik KPK dan sudah menetapkan Eks Walikota Bima MLI (Muh Lutfi.red) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemkot Bima.

"Lalu Gita Ariadi (Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penerbitan izin dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima,"ungkap Plt Jubir KPK tersebut, kepada iNewsLombok.id, Rabu (22/11/2023).

Ditambahkannya, bahwa Gita mengakui dirinya pernah menyetujui izin perusahan tersebut saat menjabat kepala Dinas PMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat.

" Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB,"terangnya dalam pesan tertulis yang diterima media ini.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network