Jimly Putuskan 6 Hakim MK Langgar Etik Terkait Putusan Nomor 90 Tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Irfan Maulana/Ashri Rahmatia
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan perpanjangan masa jabatan Presiden yang diajukan pemohon Herifuddin Daulay. Foto: Carlos Roy Fajarta/MPI

LOMBOK, iNewsLombok.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan enam hakim MK langgar kode etik karena putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

Enam hakim MK tersebut ialah Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Sembilan hakim konstitusi yang sebelumnya dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

Gugatan tersebut dicurigai sebagai langkah untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul  MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Etik Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network