Dia mengatakan, Jokowi telah menyetujui permohonan cuti Prabowo meski tak tertulis secara spesifik kapan waktunya.
"Untuk izin cuti memang tidak secara spesifik disebutkan tanggalnya. Namun prinsipnya izin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan, izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonannya," kata Ari.
Artikel ini telah terbit di iNews.id dengan judul Presiden Jokowi Restui Prabowo Jadi Capres dan Beri Cuti untuk Daftar ke KPU
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait