JAKARTA, iNewsLombok.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024. Dia juga memberikan cuti kepada Ketua Umum Partai Gerindra itu untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Surat pertama terkait permohonan persetujuan Jokowi untuk mendaftar sebagai capres. Sedangkan surat lainnya berisi permohonan cuti kepada Presiden untuk mendaftar ke KPU.
"Terhadap dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan dari Presiden dicalonkan sebagai capres dan ijin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Dia mengatakan, Jokowi telah menyetujui permohonan cuti Prabowo meski tak tertulis secara spesifik kapan waktunya.
"Untuk izin cuti memang tidak secara spesifik disebutkan tanggalnya. Namun prinsipnya izin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan, izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonannya," kata Ari.
Artikel ini telah terbit di iNews.id dengan judul Presiden Jokowi Restui Prabowo Jadi Capres dan Beri Cuti untuk Daftar ke KPU
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait