Diduga Selingkuh dengan Stafnya, Direktur RSUD Provinsi NTB Bakal Dilaporkan ke Polisi

Purnawarman
Diduga Selingkuh dengan Stafnya, Direktur RSUD Provinsi NTB Bakal Dilaporkan ke Polisi. iNewsLombok.id/purnawarman

Seiring berjalannya waktu, dokter cantik yang masih menyandang status single alias belum berkeluarga ini pun diduga diajak keluar di luar jam kerja.

“Saat itu usai berbuka puasa pada bulan puasa 2021. Pada saat masih suasana Covid19. Awalnya klien saya menolak diajak berbuat yang diduga ‘aneh-aneh’ di mobil yang dikendarainya. Di situlah diduga dimulainya niat yang tidak benar itu. Jadi ada hal-hal yang diduga tidak pantas yang terjadi saat itu. Tapi klien saya menolaknya,” terangnya.

Lambat laun, seiring dengan berjalannya waktu, meski dokter UI menolak, namun menurutnya karena diduga ia terus berusaha mengejar cinta sang dokter dan ditengarai diiming-imingi untuk dinikahi, maka akhirnya dokter cantik itu pun akhirnya luluh juga hatinya.

“Bahwa ia mau menikahi klien saya. Jadi kisah asmara itu dimulai dari April hingga November 2021. Saya lihat bukti chattingannya sekitar-sekitar itu. Jadi ini diduga bukan asmara biasa tapi ditengarai asmara yang luar biasa karena sudah ada dugaan hubungan yang lebih jauh,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, ketika hubungan yang diduga ‘terlarang’ ini ramai menjadi gosip di lingkup kerjaan dan diduga akan menjadi ancaman bagi kerjaannya menjadi pimpinan di rumah sakit itu.

“Ia pun ditengarai perlahan menghindar. Hingga klien saya menemui istrinya dan meminta izin untuk menjadi istri kedua. Namun istrinya menolak. Dan saat itu klien saya dimarahinya habis-habisan dan sejak saat itu klien saya tidak pernah dihubungi lagi dan nomor klien saya pun diblokir,” tuturnya.

Bahkan kliennya pun diberhentikan dengan hormat dari tugasnya pada tanggal 04 Juli 2023.

“Tujuannya yah itu tadi agar ia tidak lagi bertemu sama klien saya. Inikan sebuah dugaan tindak kesewenang-wenangan dan tidak disertai pertimbangan yang rasional terhadap profesi maupun pribadinya,” tegasnya.

Atas kejadian itu, lanjutnya, kliennya pun melayangkan surat somasi kepada pimpinan rumah sakit itu.

“Namun dua kali somasi yang dilayangkan tidak pernah ditanggapi. Karena tidak ditanggapi maka kami akan melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Pemberhentian tersebut ke PTUN,” tegasnya.

Selain menggugat ke PTUN, pihaknya pun berencana akan melaporkan perbuatan oknum pimpinan rumah sakit tersebut ke Ditreskrimum Polda NTB.

“Segera kita laporkan,” tutupnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network