PKS Jadi Parpol Pertama Daftar ke KPU NTB, Berkas 65 Bacaleg Statusnya Diterima

Purnawarman
PKS Jadi Parpol Pertama Daftar ke KPU NTB, Berkas 65 Bacaleg Statusnya Diterima. Ist

Selain persyaratan di atas, setiap caleg juga harus menyertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat keterangan tidak pernah dihukum penjara. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan dalam bentuk asli dan fotokopi ke KPU.

Komisioner KPU NTB Zuriatun menyebut bahwa hanya satu partai politik menyerahkan berkas pengajuan bacaleg.

"PKS hari ini 65 statusnya diterima, yang tersebar di delapan daerah di NTB , ada 21 perempuan dan 44 laki laki," ungkap Zuriati.

Zuriati menyebut bahwa KPU Kabupaten dam kota menerima dihari yang sama menerima pengajuan dari PKS.

" Kota mataram menerima tanda terima, lombok barat, sumbawa barat, kabupaten sumbawa. KPU lombok tengah dan lombok timur hanya dokumen secara fisik tetapi tidak dimasukkan ke silon statusnya di kembalikan, dompu, dan bima, kota bima, dikembalikan, sementara lombok utara belum mengajukan calon,"terangnya.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network