Selain persyaratan di atas, setiap caleg juga harus menyertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat keterangan tidak pernah dihukum penjara. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan dalam bentuk asli dan fotokopi ke KPU.
Komisioner KPU NTB Zuriatun menyebut bahwa hanya satu partai politik menyerahkan berkas pengajuan bacaleg.
"PKS hari ini 65 statusnya diterima, yang tersebar di delapan daerah di NTB , ada 21 perempuan dan 44 laki laki," ungkap Zuriati.
Zuriati menyebut bahwa KPU Kabupaten dam kota menerima dihari yang sama menerima pengajuan dari PKS.
" Kota mataram menerima tanda terima, lombok barat, sumbawa barat, kabupaten sumbawa. KPU lombok tengah dan lombok timur hanya dokumen secara fisik tetapi tidak dimasukkan ke silon statusnya di kembalikan, dompu, dan bima, kota bima, dikembalikan, sementara lombok utara belum mengajukan calon,"terangnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait