MATARAM, iNewsLombok.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) partai politik yang pertama mengajukan Bakal Calon Legislatif DPRD NTB ke KPU Provinsi.
“Hari ini kami datang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) dari PKS, dan ini serentak dilakukan di seluruh kabupaten kota, di seluruh Indonesia. Kami ingin menegaskan bahwa PKS sangat siap untuk mengikuti kontestasi pemilu, pesta demokrasi rakyat Indonesia dengan jujur dan adil,” terang Ketua DPW PKS NTB, Yek Agil Alhaddar, Senin (8/5/2023).
Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap partai politik harus mendaftarkan bakal caleg yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan tersebut meliputi usia minimal 21 tahun, latar belakang pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait