Polres Lombok Barat OTT Tiga Oknum Perangkat Desa Terkait Dugaan Pungutan Liar

Muzakir
Polres Lombok Barat OTT Tiga Oknum Perangkat Desa Terkait Dugaan Pungutan Liar.iNewsLombok.id/Muzakir

Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi sporadic. Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris, dengan nilai sebesar Rp5,4 juta.

“Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes no. 7 tahun 2017. Tentang pungutan desa dengan ketentuan per arenya Rp 100 ribu,” katanya.

Padahal berdasarkan Permendes no 1 tahun 2015 pada pasal 22 menjelasakan bahwa melarang Desa melakukan pemungutan. Atas jasa layanan administrasi yang di berikan kepada masyarakat Desa.

“Sehingga Perdes no.7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan. Selain itu juga dalam penyusunan Perdes no.7 tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan,” ujarnya.

Dalih pemungutan oleh perangkat Desa tersebut juga tidak melalui evaluasi pihak Bupati atau Bag. Hukum sekertariat daerah Kabupaten Lombok Barat. Sebagaimana dalam Psl. 69 ayat 4 UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perdes tersebut disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada.

“Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa, Sekdes dan kaur keuangan di sebuah desa di Kecamatan Labuapi tersebut merupakan pungutan liar (pungli). Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan Undang-undang,” tegasnya.

Kini jajarannya telah mengamankan 3 orang Perangkat Desa tersebut, beserta barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,4 juta. Kemudian 4 buah HP, buku sporadic, Buku register surat keterangan dan Surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes no. 7 tahun 2017 tentang pungutan desa.

“Tindaklanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat. Selaku UPP. Saber Pungli Kabupaten Lombok barat,” tandasnya.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network