Daftar Jamaah Haji Berhak Lunasi BIPIH 2023, NTB: Reguler 4222, Prioritas Lansia 225, Cadangan 422

Carlos Roy Fajarta
Daftar Jamaah Haji Berhak Lunasi BIPIH 2023, NTB: Reguler 4222, Prioritas Lansia 225, Cadangan 422. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Daftar nama-nama Jamaah Haji yang berhak melunasi BPIH 2023 khususnya wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat jatah Jaamah Reguler sebanyak 4222 orang, Prioritas Lansia sebanyak 225 orang dan Jamaah Cadangan sebanyak 422 orang.

Informasi ini dikutip iNewsLombok.id dari Kementerian Agama (Kemenag) yang merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah nama-nama yang berhak lunasi Haji 2023.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” ujar di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Menurutnya, jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. Baca Juga Menag Yaqut Sebut Indonesia Jadi Prioritas jika Ada Tambahan Kuota Jemaah Haji

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

 

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H:

https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Daftar Lengkap Nama-Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek di Sini

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network