LOMBOK BARAT, iNewsLombok.id - Jajaran Kepolisian Polsek Lembar, berhasil mnegungkap kasus pencurian ternak, empat ekor sapi, Senin (6/3/2023).
Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang sempat buron selama setahun lebih.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Inisial SA, lami-laki (29), warga salah satu Desa di Kecamatan Lembar,” ungkapnya.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan pengungkapan pada januari 2022 silam. Saat itu telah mengamankan dua orang pelaku, yang kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
Kapolsek menjelaskan bahwa, jajarannya berhasil melakukan penangkapan tehadap pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak Januari 2022.
“Kasus pencurian hewan ternak ini terjadi pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 03.30 Wita. Bertempat di Dusun Kebon Talo, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Adapun kronologis peristiwa pencurian hewan ternak sapi ini berawal saat korban mengikat sapi miliknya di dalam kandang, Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Jadi saat itu korban mengikat sapinya pada satu tempat di sebuah kandang sebanyak 4 ekor. Terletak di halaman rumah korban, kandang itu sendiri tertutup dan di kelilingi dengan tembok,” jelasnya.
Korban masih sempat mengecek hewan ternaknya kemudian pada hari Rabu (05/1/2022) sekitar jam 02.00 Wita.
“Saat mengecek keempat ekor sapi tersebut masih berada di dalam kandang. Pintu kandang juga masih dalam keadaan tertutup,” imbuhnya.
Namun ketika akan mengeceknya kembali pada pukul 03.30 Wita, korban mendapati pintu kandang sapi tersebut telah terbuka.
“Juga mendapati empat ekor sapi milik korban sudah tidak ada atau hilang,” imbuhnya.
Adapun ciri-ciri keempat ekor sapi tersebut antara lain satu ekor sapi jantan warna hitam, umur sekitar 1 tahun. Kemudian 3 ekor sapi betina warna merah umur sekitar 3 tahun.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.50 juta, dan melaporkannya ke Polsek Lembar,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Lembar telah mengetahui identitas pelaku, namun belum berhasil mengetahui keberadaannya. Sehingga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya menemukan titik terang.
“Akhirnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Saat ini sedang berada dirumah mertuanya di Kecamatan Lembar, setelah keluar dari persembunyiannya,” katanya.
Kemudian tim melakukan upaya penangkapan dan tanpa perlawanan berhasil mengamankan terduga pelaku SA.
“Kemudian melakukan introgasi dan konfrontasi dengan para pelaku yang sudah di vonis dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” terangnya.
Menerangkan bahwa benar, terduga pelaku bersama-sama telah melakukan pencurian tersebut.
“Saat ini SA telah mengamankannya ke Mako Polsek Lembar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SA dengan padal pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait