Kapolsek menjelaskan bahwa, jajarannya berhasil melakukan penangkapan tehadap pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak Januari 2022.
“Kasus pencurian hewan ternak ini terjadi pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 03.30 Wita. Bertempat di Dusun Kebon Talo, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Adapun kronologis peristiwa pencurian hewan ternak sapi ini berawal saat korban mengikat sapi miliknya di dalam kandang, Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Jadi saat itu korban mengikat sapinya pada satu tempat di sebuah kandang sebanyak 4 ekor. Terletak di halaman rumah korban, kandang itu sendiri tertutup dan di kelilingi dengan tembok,” jelasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait