Lombok barat, inewslombok.id- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan FA, mantan Kepala Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, sebagai tersangka atas kasus penipuan aset tanah.
FA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korbannya karena menjual aset tanah dengan menggunakan PT palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, tersangka menggunakan PT Palsu untuk meyakinkan korbannya. Sementara, korban sendiri sepertinya tidak terlalu mengecek secara detail apa yang dibeli dan apa yang dijual oleh tersangka.
"Pada saat sudah diterima, duit sudah keluar dan diterima oleh tersangka ternyata hasil penelusuran bahwa objek tersebut masih terdaftar di pemda lombok barat" jelasnya.
Editor : Dewi Ayu Tri Anjani
Artikel Terkait