MATARAM, iNewsLombok.id - Jelang berakhirnya kepemimpinan Zulkieflimansyah sebagai Gubernur NTB Politisi PDIP HR Turmuzi memberikan catatan "terburuk". PKS sebagai partai pengusung memberikan jawaban dingin.
Ketua DPW PKS NTB Yek Agil menyerahkan kepada Ketua Fraksi PKS DPRD NTB yang memberikan jawaban.
"Saya tidak komentar. Silahkan tepatnya Ketua Fraksi PKS DPRD NTB karena yang berstatemen ketua Fraksi juga," ungkap Yek Agil, Selasa (15/11).
Dikonfirmasi Ketua Fraksi PKS DPRD NTB Patompo Adanan hanya kementar pendek.
"Kok Terburuk," jawabnya pendek.
Ditanya kalau buruk, kebaikan Zul dimana saja?. Patompo tak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Politisi PDIP NTB HR Turmuzi menyebut selama empat periode menjadi Anggota DPRD NTB dia menilai Kepemimpinan Gubernur era Zulkieflimansyah terburuk.
"Empat periode saya menjadi Anggota DPRD NTB Gubernur era Zul ini paling buruk," ungkapnya.
HR Turmuzi memiliki alasan yang masuk diakal pertama baru saat ini Gubernur lebih sibuk kesana kemari seperti tidak ada pekerjaan.
"Dateng ke acara di Lombok Tengah hadiri acara HUT Pondok Pesantren, Hadir kegiatan dimasyarakat saja," ungkapnya. Yang lebih krusial APBD NTB masih utang dan diakhir masa jabatan akan tetap jadi utang.
"Kita masih mempercayai proyeksi pendapatan bukan dari yang ril itu dimasukkan dalam APBD sehingga diakhir akan menjadi hutang. Kita baru prediksi pendapatan akan ada Rp500 miliar dari Gili Trawangan buktinya belum ada untuk menutupi hutang Rp750 miliar dari SMI," tegasnya.
HR Turmuzi juga menyebut solusi untuk bayar utang dengan menjual aset milik pemprov juga tidak segampang membeli mobil pribadi.
"Menjual aset itu tidak gampang. Tanah harus di aprasai dulu, diketahui harganya baru dilelang. Mobil yang sudah tidak dipakai juga tidak bisa dijual gitu saja, harus di cek dulu berapa harganya baru di lelang. Jadi butuh proses panjang,"ungkap HR Turmuzi.
HR Turmuzi juga mengungkapkan berapa direktif Gubernur NTB di Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Jadi ada PJU (Penerangan jalan umum) masuk ke Kampus.
"Ada 1,2 Miliar direktif Gubernur untuk PJU menerangi jalan kampus, itu tidak ada dalam nomenklatur yang ada penerangan jalan provinsi dari mataram ke praya misalnya," ungka HR Turmuzi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait