IKADIN NTB Kukuhkan 25 Advokat Baru, Tekankan Integritas di Tengah Era AI
Rasyid Ridho mengatakan pengangkatan tersebut menjadi momentum bagi para advokat untuk mulai mengemban tanggung jawab profesi sekaligus menjaga kehormatan dan kode etik advokat.
Menurutnya, penambahan 25 advokat juga menjadi bagian dari penguatan organisasi IKADIN NTB agar semakin berkontribusi dalam memberikan pelayanan, pendampingan, serta bantuan hukum kepada masyarakat.
“Pengangkatan ini tidak hanya menandai bertambahnya jumlah advokat di lingkungan IKADIN NTB, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen organisasi terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tandas Sekjen IKADIN.
Di hadapan para peserta dan undangan, Rasyid juga mengingatkan para advokat yang baru diangkat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kode etik.
Ia mendorong para advokat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut menjadi tantangan baru bagi profesi advokat.
Saat ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pengetahuan hukum dengan cepat melalui berbagai platform digital dan teknologi AI. Kondisi tersebut membuat advokat tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan memberikan informasi hukum.
Dalam situasi tersebut, integritas, kejujuran, empati, kemampuan menganalisis persoalan, serta tanggung jawab profesional menjadi aspek yang tetap penting dalam hubungan advokat dengan klien.
Pesan tersebut menjadi bagian dari penekanan dalam kegiatan pengangkatan advokat IKADIN NTB 2026 agar para anggota baru mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengabaikan etika profesi.
Secara hukum, kedudukan advokat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 5 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Salinan keputusan pengangkatan tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Undang-undang yang sama juga mengatur bahwa advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum termasuk jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Ketentuan tersebut memperkuat pentingnya profesionalisme dan independensi sebagaimana ditekankan dalam pengangkatan 25 advokat IKADIN NTB.
Kegiatan pelantikan dan pengangkatan advokat IKADIN NTB turut dihadiri pejabat dan perwakilan sejumlah institusi, mulai dari unsur peradilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Ombudsman, hingga perguruan tinggi.
Dari unsur peradilan, hadir Ketua Pengadilan Agama Praya H. Jamaludin, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB Ali Imran, serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTB I Wayan Budiarsa.
Dari unsur kepolisian, hadir perwakilan Polresta Mataram, P. Ginting serta perwakilan Polres Lombok Tengah Lalu Abdurrahman.
Sementara itu, dari unsur kejaksaan, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram Reino Nurmuhammad serta perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur Wira Yudha Rangga, S.H.
Dari unsur TNI, hadir perwakilan Danrem 162/WB Kapten Chk Irfan Jayadihya serta perwakilan Dandim 1620 Lombok Tengah Anang Wahyudi.
Turut hadir perwakilan Ombudsman NTB Deni Silastioni, Kabinda NTB F. Harfian, serta perwakilan perguruan tinggi, termasuk Dr. Kharin dari Universitas Al-Azhar.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara organisasi profesi advokat dengan berbagai institusi yang berkaitan dengan sistem penegakan hukum.
Berdasarkan daftar peserta pengangkatan IKADIN 2026, sebanyak 25 advokat tercatat mengikuti pelantikan dan pengukuhan.
Mereka yakni
Riadul Anshori, S.H. (NIA 5036.18.03.26)
Aidin, S.H., M.H. (NIA 5037.18.09.26)
Baiq Yanti, S.H. (NIA 5038.18.05.26)
Budi Wira Mojasa, S.Pd., S.H., M.H. (NIA 5039.18.05.26)
Amiruddin, S.H. (NIA 5040.18.10.26)
Elisabeth Arini Delhaes, S.H. (NIA 5041.18.06.26)
Rifki Suhardiyanto, S.H. (NIA 5042.18.01.26)
Fathurrahman, S.H. (NIA 5043.18.09.26)
Rangga Fazrin, S.H. (NIA 5044.18.01.26)
Fadil Putra Ramadhan, S.H. (NIA 5045.18.02.26)
Dani Setiawan, S.H. (NIA 5046.18.02.26)
Sahidin, S.H. (NIA 5047.18.08.26)
Wiramaya Arnadi, S.H. (NIA 5048.18.06.26)
Rajib Aspihani, S.H. (NIA 5049.18.05.26)
Dema Nugraha, S.H. (NIA 5050.18.06.26)
Khaidir, S.H. (NIA 5051.18.04.26)
H. Abd. Syukur, S.H. (NIA 5052.18.04.26)
Yuyun Puspitasari, S.H. (NIA 5053.18.05.26)
Iskandar Asliadi, S.H. (NIA 5056.18.10.26)
Eddy Kaliasal Maraden Batubara, S.H., M.Kn. (NIA 5057.18.10.26)
NM. Nova Taufik Saputra, S.H.
Muhammad Firdaus, S.H. (NIA 4620.18.01.25)
Romeo Ransone Naganta, S.H. (NIA 4618.18.10.25)
Ardin, S.H. (NIA 4622.18.10.25)
Trenadi Kahlil Gibran, S.H. (NIA 4626.18.10.25)
Dr. Irpan Suriadiata berharap pengangkatan 25 advokat tersebut dapat memperkuat kontribusi IKADIN NTB dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat.
Ia juga berharap para advokat baru mampu ikut membangun sistem hukum yang profesional dan berkeadilan di NTB.
“Pada akhirnya, kehormatan advokat bukan sekadar diukur dari seberapa kuat ia membela, tetapi dari seberapa teguh ia berdiri di atas hukum, etika, dan keadilan,” ujar Dr. Irpan.
Editor: Purnawarman