Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov NTB Respon GP Ansor soal Kebakaran Sade, BTT Tak Bisa Sembarangan Digunakan
Advertisement . Scroll to see content

4 Anggota PDIP NTB Ajukan Minderheidsnota, Tarik Diri dari Pembahasan APBD Perubahan 2026 Soroti BTT

Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB
  • author Purnawarman
4 Anggota PDIP NTB Ajukan Minderheidsnota, Tarik Diri dari Pembahasan APBD Perubahan 2026 Soroti BTT
Empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan menyampaikan minderheidsnota dalam rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan NTB 2026 di Mataram. (Foto: Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Empat anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PDI Perjuangan mengajukan minderheidsnota atau nota keberatan dalam rapat paripurna DPRD NTB, Selasa (15/9/2026).

Nota keberatan tersebut disampaikan bersamaan dengan pandangan umum Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) terhadap Nota Keuangan Gubernur dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD NTB Tahun Anggaran 2026.

Empat legislator PDI Perjuangan yang menyatakan sikap tersebut yakni Raden Nuna Abriadi, Made Slamet, Suhaimi, dan Abdul Rahim alias Bram. Mereka menyatakan tidak akan mengikuti tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026 selanjutnya.

Juru Bicara Fraksi PPR DPRD NTB dari PDI Perjuangan, Abdul Rahim atau Bram, menjelaskan minderheidsnota merupakan catatan keberatan dari empat anggota partainya yang disampaikan bersamaan dengan pandangan umum fraksi.

Secara kelembagaan, Fraksi PPR yang terdiri atas PDI Perjuangan, NasDem, dan Perindo menyetujui agar pembahasan APBD Perubahan 2026 tetap dilanjutkan. Namun, empat anggota PDI Perjuangan mengambil sikap berbeda dengan memilih menarik diri dari pembahasan berikutnya.

"Silahkan, dua parpol lain di Fraks PPR ikut pembahasan APBD Perubahan 2026. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan, dipastikan tidak ikut pada tahap pembahasan selanjutnya," tegas Bram saat menyampaikan pandangan fraksinya.

Bram menilai terdapat sejumlah hal dalam pengelolaan APBD NTB yang masih membutuhkan penjelasan lebih terbuka. Ia juga menyinggung keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam evaluasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah di NTB.

Pada 2–3 September 2026, KPK bersama Pemprov NTB, DPRD NTB, Kemendagri, dan BPKP menggelar rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah serta pencegahan korupsi. KPK saat itu menyebut tata kelola pemerintahan NTB masih perlu diperkuat. Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB 2025 tercatat 64,93, di bawah ambang batas nasional 72,99.

Pemprov NTB kemudian menyatakan hasil evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti dalam penyusunan APBD Perubahan 2026. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan setiap perubahan dan pergeseran anggaran memiliki dasar yang jelas dan sesuai mekanisme.

Bram kemudian membandingkan pernyataan Gubernur NTB yang menyebut persoalan masa lalu harus menjadi pembelajaran dengan pernyataan Ketua DPRD NTB mengenai pentingnya memastikan kesalahan tidak kembali terjadi.

Menurut dia, perbedaan pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan proses pengelolaan APBD NTB.

"Dua pernyataan yang berbeda ini, menunjukan jika dalam pengelolaan APBD NTB, kuat dugaan adanya deal-deal politik kepentingan semata dan bukan untuk kepentingan masyarakat NTB," kata Bram.

Soroti Penggunaan BTT

Anggota Komisi IV DPRD NTB tersebut juga menyoroti penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD NTB Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut penggunaan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 06 Tahun 2025 serta terdapat pergeseran anggaran sekitar Rp76 miliar.

Menurut Bram, penambahan maupun penggunaan BTT semestinya disertai penjelasan yang rinci, mulai dari risiko yang diantisipasi, kebutuhan anggaran, mekanisme penggunaan hingga pertanggungjawabannya.

"Ingat, BTT adalah dana tidak terduga, dan bukan dana tanpa pengawasan. Maka, jika belum ada penjelasan yang konkrit dan terperinci, tentu kami tidak akan bertanggung jawab jika ada penyalahgunaanya," ujar Bram.

Sorotan terhadap BTT juga muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Berdasarkan data Pemprov NTB, alokasi BTT dalam rancangan perubahan APBD 2026 meningkat 58,33 persen, dari Rp15 miliar pada APBD murni menjadi sekitar Rp23,74 miliar.

Selain BTT, rancangan perubahan APBD 2026 mencatat belanja daerah sekitar Rp6,052 triliun, naik Rp319 miliar atau 5,56 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp5,733 triliun.

Belanja transfer justru turun menjadi sekitar Rp882 miliar dari Rp931 miliar pada APBD murni. Sementara itu, defisit perubahan APBD diproyeksikan sekitar Rp369 miliar dan ditutup melalui pembiayaan netto yang salah satunya bersumber dari SILPA sekitar Rp431 miliar.

Empat anggota PDI Perjuangan juga mempertanyakan sejumlah perbedaan angka dalam dokumen anggaran. Salah satunya target pendapatan daerah yang disebut sekitar Rp5,683 triliun dalam dokumen perubahan, sementara dokumen teknis TAPD tertanggal 15 Agustus 2026 mencantumkan sekitar Rp5,633 triliun.

Selisih sekitar Rp50 miliar tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka mengenai sumber, dasar penghitungan, objek penerimaan, dan potensi realisasinya.

Bram menegaskan keputusan empat anggota PDI Perjuangan untuk tidak mengikuti pembahasan APBD Perubahan 2026 merupakan sikap resmi mereka.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi keuangan daerah, termasuk alokasi dan penggunaan BTT.

"Memang fraksi kami gabungan. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan sudah bulat tidak ikut sama sekali. Sementara, dua anggota dari fraksi PPR, yakni Nasdem dan Perindo, silahkan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2025," tandas Bram.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut